Seberapa dalam kamu mengenal Islam ???

blog informasi tentang hal-hal yang unik sekitar Islam

Blogger Templates by Blogcrowds

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Rabu, 17 Maret 2010

Selain mempelajari syarat sah wudhu dan fardhu wudhu kita juga harus mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu. Hal ini harus di ketahui karena jika kita tidak tahu apakah kita masih punya wudhu atau tidak, kita tidak akan tahu apakah shalat kita sah atau tidak. Ada pun hal-hal yang membatalkan wudhu diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Sesuatu yang keluar dari qubul (kelamin depan) atau dubur (kelamin belakang), baik itu yang keluar angin atau berupa benda lain, kecuali sperma atau mani. Meskipun yang keluar uang logam atau emas sekalipun itu merupakan hal yang membatalkan wudhu. Biasanya yang keluar bagian depan adalah cairan. Semua cairan yang keluar dari bagian depan adalah najis kecuali mani.

2. Hilangnya akal sebab tidur atau tidak, kecuali tidurnya orang yang duduk dan menetapkan pantatnya di tanah (tempat duduknya). Alasan yang paling mendasar kenapa orang yang hilang akalnya sejenak adalah dia tidak akan ingat apakah dia mengeluarkan sesuatu dari qubul atau duburnya dan untuk batal karena tidur alasannya adalah ketika kiita tidur semua lubang pada tubuh manusia terbuka termasuk juga dubur. Oleh karena itu jika kita tidur dengan posisi duduk wudhu kita tidak akan batal karena lubang dubur kita terhalangi.

3. Bersentuhan antara laki laki dan perempuan yang sudah sama-sama dewasa, dan keduanya tidak ada urusan mahram. Ketika bersentuhan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut.

  1. Memegang atau menyentuh qubul anak adam (manusia) atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam (telapak tangan atau jari-jari). Baik kepunyaan sendiri maupun orang lain dan kita boleh menyentuhnya dengan bagian lainnya contohnya punggung tangan.

Semoga informasinya bermanfaat. Jika ada pertanyaan langsung saja komen di bawah posting ini. Jazakalloh…

5 komentar:

  1. hanumuslem mengatakan...

    ass.. artikelnya sangat baguz sekali... mari kita tukeran link... untuk mempererat tali persahabatan kita....

    2 Mei 2010 pukul 04.53  

  2. Zakka mengatakan...

    wass... maaf baru di bales. ya boleh2 saja. saya langsung tambahkan link anda, anda juga jangan lupa memasukkan link saya ya !! jazakallah...

    22 Mei 2010 pukul 16.21  

  3. Aditya Wardhani, ST mengatakan...

    Suami isteri apabila bersentuhan, membatalkan wudhu atau nggak..?

    23 Maret 2011 pukul 01.31  

  4. anis mengatakan...

    dan keduanya tidak ada urusan mahram.

    apa yah maksud nya mahram?
    bersentuhan suami istri apakah membatalkan wudhu?
    keluarga besar semisal mertua?

    12 April 2011 pukul 09.03  

  5. Zakka mengatakan...

    untuk aditya dan anis
    maaf sekali saya baru bisa membalas
    jadi begini memang di masyarakat beredar beberapa faham tentang batal tidaknya wudhu jika suami istri bersentuhan, ada yang menyebutkan batal dan ada juga yang tidak. saya juga kurang mengetahui asal mula hukum tersebut yang saya tahu sebagai berikut: untuk yang mengambil hukum batal mengacu pada hadits yaitu pada saat Rasulullah akan menunaikan shalat sunah di rumah beliau yang sempit, ketika itu kaki dari istri beliau menghalangi tempatuntuk shalat. dan saat itu Rasul memindahkan kaki dari istrinya yang secara langsung bersentuhan antara kulit rasul dan istrinya tetapi beliau tetap menjalankan shalatnya.
    dan untuk yang , mengambil batal itu menyanggah dari hadits tersebut. ada juga yang mengambil dari kitab safinatun naja. untuk keterangannya silahkan anda cari dan pelajari sendiri.
    supaya anda dapat menemukan buku2 atau kitab2 bahakan seseorang yang menunjukkan jalan yang lebih baik. amin
    kalau ada yang kurang berkenan silakan komen lagi di bawah jazakallah...

    22 Juni 2011 pukul 20.03  

Posting Komentar