FARDHU WUDHU
Fardhu wudhu ada 6 perkara ( di ambil dari kitab fiqih Safiinatun naja ) diantaranya adalah :
1. niat
ada beberapa pengertian tentang niat ini, saya sendiri menyimpulkan bahwa niat adalah sesuatu maksud yang merujuk pada apa yang akan kita lakukan yang di ucapkan di dalam hati berbarengan dengan di mulainya awal dari kegiatan yang di maksud, dalam berwudhu niat di ucapkan ketika kita mencuci wajah. Mengucapkan niat dengan lisan hukumnya sunnah
2. mencuci wajah
mencuci wajah harus di barengi dengan niat karena mencuci wajah adalah hal atau kegiatan pertama dari berwudhu. Batasan-batasan dalam mencuci wajah dari atas ke bawah adalah dari awal tumbuhnya rambut sampai ke dagu (untuk orang yang tidak ada rambutnya atau botak ukurannya bisa di perkirakan ) dan untuk dari kanan ke kiri adalah dari penutup lubang telinga yang satu ke penutup telinga yang lain. Cara mencuci wajah dengan cara mengalirkan air ke wajah dari atas ke bawah sesuai dengan sifat air supaya kotoran yang ada di wajah bisa terbawa air dan tidak kembali ke atas. Sunnahnya mencuci wajah ini di lakukan 3 kali basuhan
3. mencuci dua tangan dengan sikutnya
mencuci tangan dua duanya diawali dari tangan kanan kemudian tangan kiri. Mencuci tangan ini sebaiknya sampai mencuci dengan sikutnya karena kita tidak tahu atau susah mengetahui batasan sikut di sebelah mana dan mengambil amannya saja
4. membasuh satu perkara dari kepala ( rambut)
membasuh sebagian dari rambut kita
5. mencuci kaki bersamaan dengan mata kakinya
seperti halnya mencuci tangan mencuci kaki pun diawali dari yang kanan kemudian yang kiri dan mencuci dengan mata kainya
6. tertib dalam melaksanakan wudhu
pengertian tertib adalah mendahulukan yang harus lebih dahulu dan mengakhirkan yang harus terakhir.
Untuk bagian mencuci dan membasuh di sunnahkan untuk di lakukan 3 kali basuhan.
Terima kasih atas perhatiannya.
Kecantikan Istri bisa menjadi syarat
Semua sodara laki laki dari ibu saya adalah seorang ustad. hari libur kemaran saat pemilu presiden dua dari 4 empat sodara ibu yang tidak lain adalah paman saya, berkumpul dirumah menyaksikan quick count di televisi sambil sibuk menganalisis capres dan hasil suara yang didapatnya .
Seperti biasa, pembicaraan ustad pasti ada unsur unsur agamanya sambil terus mengkomentari hasil perolehan sementara dan pada suatu ketika salah satu dari salah satu paman saya berbicara seperti ini :
Paman 1 : ” Jika kita pusing memilih yang mana calon yang kita pilih, lihat saja Istri dari calonnya !”
Saya : “ kenapa harus lihat Istrinya hehe........?”
Paman 1 : “ seperti memilih khotib juga kan begitu “
Saya : “ iya gitu ?”
Paman 2 : “ eh , kamu tidak tahu ? kamu kemana saja ? ”
Saya : ”iya emang ada keterangannya ?
Paman 1 : “ ya ada, jika kita bingung memilih khotib karena semuanya kompeten dan sama maka kita lihat saja Istrinya. Istri siapa yang paling cantik, dialah yang jadi khotib ! coba kamu cari saja di kitab-kitab fiqih ! “
Saat itu saya sungguh tidak tahu kalau ada yang merumuskan aturan seperti itu.ntah memeng saya bodoh atau apa ?. dari perbincangan tadi saya melihat bahwa khotib adalah pemimpin, pemimpin pada saat proses shalat jum’at berlangsung dan kecantikan seorang Istri bisa berpengaruh pada pengambilan keputusan karena kecantikan seorang Istri menunjukkan seberapa besar kemampuan lelaki dalam memimpin dan mengurusi keluarganya. Jika dia biisa mengurusi keluarganya dengan baik maka wajah dari sang Istripun akan terlihat sehat dan cantik.
Untuk alasan atau sebab kenapa Istri berpengaruh dalam pengambilan keputusan, masih dalam proses pencarian karena ini bear benar menarik Apalagi bagi anda ahli dakwah yang masih single.
Semoga tulisannya bermanfaat .................