Mungkin hanya sebagian orang yang tahu mengapa anak kecil yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid dan bahkan tidak sedikit orang mengaitkan dengan hal hal yang ganjil karena berdalih : anak anak harus di ajarkan ke mesjid untuk terbiasa dan mengapa ada orang yang melarang membawa anaknya ? apakah orang yang melarang itu ingin menyesatkan anak kita atau apa ?
Untuk mencegah kesalahpahaman terjadi dan berpikir yang tidak-tidak maka mari kita telaah sedikit demi sedikit apa yang sebenarnya terjadi !!
Yang pertama adalah apa tujuan kita pergi ke mesjid ? ya…….. pasti untuk shalat, jarang sekali orang sengaja pergi ke mesjid untuk membaca Al Qur’an dan jika hendak ingin mengaji, kebanyakan pengajian di adakan di madrasah. Oleh karena itu, kita membawa anak ketika kita hendak melaksanakan shalat.
Yang kedua adalah keadaan anak. anak-anak yang belum di sunat cenderung membawa najis. Kenapa ? karena ketika setelah si anak buang air kecil, kita atau si anak tidak dapat membersihkan sampai sempurna karena terhalang oleh kulit yang harus di bersihkan( disunat/dikhitan) atau dengan kata lain najis (air kencing si anak ) tertinggal di dalam.
Yang ketiga adalah syarat sah shalat. Seperti yang telah kita ketahui, salah satu dari syarat sah shalat adalah bersih dari najis baik itu pakaian, badan dan tempat shalat. Definisi dari beberapa ulama tentang pakaian disini (wallohu a’lam ) adalah segala sesuatu yang menempel atau terbawa di badan kita dan menerima berubah/ akan berubah posisi dan atau bentuk jika kita mengalami pergerakan ketika kita melakukan shalat.
Dari ketiga keterangan di atas kita akan mendapat gambaran mengapa anak-anak yang belum di sunat tidak boleh di bawa ke mesjid.
Jika si anak memegang atau bahkan memeluk kaki dari ayahnya atau ibunya (mungkin), maka si ayah akan terhitung membawa si anak dalam shalatnya atau dengan kata lain si anak terhitung seperti pakaian. Dan jika seseorang membawa anaknya, secara tidak langsung dia membawa najis yang ada pada anak itu dan itu berarti dia tidak terbebas dari membawa najis dalam shalatnya dan syarat sah shalatnya tidak sempurna atau dengan kata lain shalatnya batal, jika shalatnya batal berarti terhitung tidak shalat. Masih mending jika memegang/memeluknya kepada ayahnya sendiri, coba kalau ke orang lain, wah…….. bisa patal akibatnya dan seorang anak laki--laki itu biasanya tidak bisa diam, jalan-jalan ke sana kemari sehingga bisa mengotori tempat shalat orang lain.
Untuk menghindari hal seperti itu, segeralah anda melakukan sunat atau khitan ketika anda sudah ingin mengajak dan mengajarkannya untuk pergi ke mesjid dan cukup umur untuk di lakukannya proses khitanan tersebut. Usahakan khitanan itu dilaksanakan sebelum si anak berusia 7 tahun karena ketika umur 7 tahun si anak sudah harus belajar tata cara shalat.
Sekian Informasi dari saya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan semoga ada manfaatnya amiiiii……….n !!!
Kenapa anak kecil yang belum di sunat atau di khitan tidak boleh di bawa ke mesjid ???
Senin, 27 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar